PENGERTIAN, TUJUAN, DAN HAKEKAT FIQIH
PENGERTIAN, TUJUAN DAN HAKIKAT FIQIH
A.
PENDAHULUAN
Sebagaimana telah disepakati oleh ulama, meskipun mereka
berlainan mazhab, bahwa segala ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia,
baik berupa ibadah, muamalah, pidana,
berbagai macam perajanjian, atau
pembelanjaan, maka semua itu mempunyai hukum di dalam syari’at Islam.
Hukum-hukum ini sebagian telah dijelaskan oleh berbagai nashyang ada di dalam
Al qura’an dan As Sunnah, dan sebagian lagi belum dijelaskan oleh nash dalam Al
Quran dan As Sunnah, akan tetapi syari’at telah menegakkan dalil dan mendirikan
tanda-tanda bagi hukum itu, dimana dengan perantara dalil dan tanda itu seorang
mujtahid mampu mencapai hukum itu dan menjelaskannya.
Dari
kumpulan-kumpulan hukum syara’ yang berhubungan dengan ucapan dan yang timbul
dari manusia, baik yang diambil dari nash dalam berbagai kasus yang ada
nashnya, maupun yang diistinbathkan dari berbagai dalil syari’ lainnya dalam
kasus-kasus yang tidak ada nashnya, maka
terbentuklah fiqih.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana
pengertian dan hakikat fiqih ?
2.
Apakah
objek dan tujuan yang dikaji dalam fiqih ?
3.
Apakah
macam-macam fiqih ?
C.
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
FIQIH
Menurut bahasa fiqih berasal dari kata faqiha-
yafqahu- fiqhan ( فقه- يفقه- فقها )yang berarti mengerti, faham akan
sesuatu.[1] Dari sinilah ditarik perkataan fiqih yang memberikan
pengertian kepemahaman dalam hukum syari’at yang sangat dianjurkan oleh Allah
dan Rasulnya Sedangkan menurut fuqaha (faqih), fiqih merupakan pengertian
zhanni tentang hukum syariat yang berhubungan dengan tingkah laku manusia .
Pengertian mana yang dibenarkan dari dalil-dalil hukum
syara’ tersebut terkenal dengan ilmu fiqih. Orang yang ahli fiqih disebut
faqih, jamaknya fuqaha, sebagaimana diketahui bahwa dalil-dalil umum dari fiqih
itu adalah tafshily yang seperti disebutkan diatas tadi statusnya zhanni dan
hukum yang dilahirkan adalah zhanni dan hukum zhanni tentu ada
tali pengikatnya. Tali pengikat itu adalah ijtihad, yang akhirnya orang berpendapat
fiqih itu sama dengan ijtihad.[2]
Jadi, ilmu fiqih ialah suatu ilmu agama,
pengertian ini dapat ditemukan dalam surah Thaha ayat 27-28 yang berbunyi:
يَفْقَهُوْا قَوْلِيْ(28).
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِيْ(27)
Dan lepaskan kekakuan dari lidahku, agar mereka mengerti
perkataanku. (Q.S. Thaha
:27-28).
Selain itu juga
ditemukan dalam sabda Rasulullah saw. Yang berbunyi:
مَنْ يُرِدِاللهُ بِهِ جَيْرًايَفْقَهُهُ فِى الدِّيْنِ
Apabila
Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang maka ia akan memberikan pemahaman
agama (yang mendalam).
Sedangkan
menurut istilah fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan
dengan amaliah yang diambil dari dalil-dalil tafshily .[3]
Dari uraian di atas dapat dikemukakan beberapa definisi
sebagai berikut:
a.
Definisi
ilmu fiqih secara umum ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam
syari’at atau hukum Islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik
yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
b.
Ilmu
fiqih merupakan sekumpulan ilmu yang sangat besar pembahasannya, yang
mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum Islam dan bermacam aturan hidup , untuk
keperluan seseorang, golongan, dan asyarakat umum manusia.[4]
Jadi
secara umum Ilmu Fiqih itu dapat disimpulkan bahwa jangkauan fiqih itu sangat
luas, yaitu membahas masalah-masalah hukum Islam dan peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan kehidupan manusia.
c.
Definisi
fiqih yang dikemukakan oleh ustazd Abdul Hamid Hakim, antara lain:
اَلْفِقْهُ لُغَةً اَلْفَهْمُ, فَقِهْتُ كَلاَمَكَ أَيْ
فَهِمْتُ
“fiqih menurut bahasa:Faham, maka tahu aku akan perkataan engkau, artinya
faham aku”
(وَاصْطِلاَحًا:
اَلْعِلْمُ بِالأَحْكَامِ الْشَّرْعِيَّةِ الَّتِىْ طَرِيْقُها الْاءِجْتِهَاد
“fiqih menurut istilah mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan cara atau
jalannya Ijtihad”.
كَالْعِلْم بأنّ النّيّة فى الوضوءواجبة ونحو ذلك من المسائل الاءجتهاديّة
لقوله صلى الله عليه وسلم: إنّماالأعمال
باانّيات
Seperti mengetahui bahwa sesungguhnya niat pada berwudhu adalah wajib dan
seperti demikian itu sebagai dari Ijtihad sebagaimana kata Nabi Muhammad SAW:
”sesungguhnya pekerjaan-pekerjaanitu dimulai dengan niat”.[5]
Kalau
kita mengetahui dan mempelajari definisi fiqih yang telah dikemukakan para ahli
fiqih dalam berbagai masa perkembangannya jelaslah bahwa definisi fiqih telah
mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zamannya masing-masing , maka
para ahli fiqih dalam memberi definisi fiqih juga berubah/ berbeda. Coba
perhatikan definisi fiqih di bawah ini.
1. Definisi
fiqih pada abad I ( pada masa sahabat )
Definisi fiqih dimasa ini ialah ilmu pengetahuan
yang tidak mudah diketahui oleh masyarakat umum. Sebab untuk mengetahui fiqih
atau ilmu fiqih hanya dapat diketahui oleh para liyatafaqqahufiddin dimana mereka dapat membahas dengan
meneliti buku-buku yang besar dalam masalah fiqih.
Siapa yang dikehendaki Allah, mereka
akan memperoleh pengetahuan fiqih yang mendalam , yaitu semasa belum lahirnya
mazhab, tapi fiqih waktu itu dalam tangan sahabat dan tabi’in , karena orang
pada waktuitu belum berpegang pada suatu mazhab dari seorang mujtahid.[6]
2. Definisi
fiqih pada abad II ( masa telah lahirnya
mazhab-mazhab )
Pada abad ini telah lahir pemuka-pemuka mujtahid
yang mendirikan mazhab- mazhab yang terbesar dikalangan umat islam. Definisi fiqih yang dikemukakan Abu Hanifah, ahli
agama dan mujtahid besar dan tertua pada akhir masa sahabat tabi’in menyatakan
:
عِلْمٌ يُبَيِّنُ الْحُقُوْقَ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِىْ
تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ
Ilmu yang menerangkan hak dan kewajiban.
Yang dimaksud dengan definisi diatas ialah suatu
pengetahuan yang menerangkan dari segala yang diwajibkan, disunatkan, dimakruhkan
dan dibolehkan oleh ajaran islam.[7]
3. Definisi
fiqih menurut ahli ushul dari Ulama-Ulama Hanafiah.
Definisi fiqih menurut
ulama Hanafiah ialah:
علم يبين الحقوق والواجبات التي تتعلق بأفعال المكلّفين
Ilmu yang menerangkan
segala hak dan kewajiban berhubungan dengan amalan para mukallaf.
4. Definisi fiqih yang dikemukakan oleh pengikut-pengikut
Syafi’I ialah:
اَلْعِلْمُ الَّذِىْ يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّة
الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَالِ الْمُسْتَنْبَطُ مِنْ اَدِلَّتِهَا
التَّفْصِيْلِيَّة
Ilmu yang menerangkan
segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang
diistinbat dari dalil-dalil tafshily.[8]
5. Definisi
fiqih menurut ibnu khaldun ialah:
الفقه معرفة احكام الله تعالى فى افعال المكلفين بالوجوب
والحظر والنداب والكراهة والإباحة وهي متلقات من الكتاب والسنة ومانصبه الشارع
لمعرفتها من الأدلة فاذااستخرجت الأحكام من تلك الأدلة قيل لهافقه
Fiqih adalah ilmu yang
dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan
mukallaf baik yang wajib, sunnah, makruh dan yang mubah yang diistinbathkan
dari al-kitab dan as-sunah dan dalil-dalil yang ditegaskan syara’. Apabila
dikeluarkan hukum-hukumdengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya, maka yang
dikeluarkan itu dinamai fiqih.[9]
6. Definisi
fiqih menurut ulama lainnya ( Ijtihad Islam):
العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبط من ادلتها
التفصيلية
Suatu ilmu yang dengan
ilmu itu kita mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah yang diperoleh dari
dalili-dalilnya yang secara rinci.[10]
2.
HAKIKAT FIQIH
Fiqih yaitu suatu ilmu yang mempelajari tentang
hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan dan ucapan seseorang yang
diambil dari dalildalil yang jelas, yaitu berdasarkan Al Quran dan As Sunnah.
3.
OBJEK
KAJIAN FIQIH
Objek pembahasan dalam fiqih adalah perbuatan mukallaf ditinjau
dari segi hukum syara’ yang tetap baginya. Seorang faqih membahas membahas
tentang jual beli mukallaf, sewa
menyewa, penggadaian, perwakilan, shalat, puasa, haji, pembunuhan, tuduhan
terhadap zina, pencurian, ikrar, dan wakaf yang dilakukan oleh mukallaf, supaya ia mengerti tentang hukum syara’ dalam
segala perbuatan ini.[11]
4.
TUJUAN
FIQIH
Tujuan dari fiqih
adalah menerapkan hukum-hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan manusia.
Karena itu, ilmu fiqih adalah tempat kembalinya seorang hakim dalam
keputusannya, tempat kembalinya seorang mufti dalam fatwanya, dan tempat
kembali seorang mukallaf untuk dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang
berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.[12]
Yang menjadi dasar
dan pendorong bagi umat islam untuk mempelajari fiqih ialah :
1). Untuk mencari kebiasaan faham dan pengertian dari
agama Islam.
2). Untuk mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan
dengan kehidupan manusia .
3). Kaum muslimin harus bertafaqquh baik dalam bidang
aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang dan muamalat.
Oleh
karena demikian sebagian kaum muslimin harus pergi menuntut ilmu pengetahuan
agama Islam guna disampaikan pula kepada saudara-saudaranya.
Fiqih dalam Islam
sangat penting fungsinya karena ia menuntut manusia kepada kebaikan dan
bertaqwa kepada Allah. Setiap saat manusia itu mencari atau mempelajari
keutamaan fiqih, karena fiqih, menunjukkan kita kepada sunnah Rasul serta
memelihara manusia dari bahaya-bahaya dalam kehidupan. Seseorang yang
mengetahui dan mengamalkan fiqih akan dapat menjaga diri dari kecemaran dan
lebih takut dan disegani musuh.[13]
5.
MACAM-MACAM
FIQIH
a.
Fiqih
Ijtihadi
Fiqih Ijtihadi ialah fiqih yang dihasilkan oleh ijtihad
para mujtahid atau oleh istinbath mereka.
b.
Fiqih
Muqarin
Fiqih Muqarin ialah:
جَمْعُ اَرَاءَ
الاْئِمَّةِ الْمُجْتَهِدِيْنَ مَعَ ادلتِهَافِى الْمَسْأَلَةِ الْوَاحِدَةِ
الْمُخْتَلِفِ فِيْهَا وَمُقَابَلَةُ هَذِهِ الاَدِلَّةِ بَعضُهَا بِبَعْضٍ
لِيَظْهَرَ بَعْدَمُنَاقَشَتِهَااَىْ الْاَقْوَالِ اقْوَى دَلِيْلاً
Kumpulan pendapat para imam mujtahid yang berbeda-beda
dalam satu masalah yang disertai dengan
dalil pendapat itu, kemudian membandingkan dengan satu pendapat dengan pendapat
yang lain untuk mencari pendapat yang terkuat dalilnya setelah melihat
kelemahan pendapat lain.
c.
Fiqih
Nabawy
Fiqih Nabawi ialah fiqih yang dengan tegas ditunjukkan Al
quran atau hadist.[14]
D.
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah suatu ilmu yang mempelajari atau menerangkan
macam-macam syara’ dan hukum Islam yang
mengenai perbuatan dan ucapan mukallaf yang diambil dari dalil-dalil yang jelas dan terperinci yaitu berpegangan dengan
Al Quran dan As Sunnah. Dengan tujuan supaya setiap mukallaf dapat mengetahui
hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan dan ucapannya.
DAFTAR PUSTAKA
Khalaf, Prof. Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang:
Dina Utama, 1994
karim , Drs. H. Syafii, Fiqih- Ushul Fiqih, Bandung: CV
Pustaka Setia, 2001
Sujak,Imam
Abu, fathul Qarib Al mujib, Semarang: Toha putra, t.t
Ash
Shiddieqy, Prof. Dr. TM. Hasbi, Pengantar Hukum Islam, Jilid I, bulan
Bintang
Yunus, Prof. DR. H. Mahmud, Kamus
Arab-Indonesia, Jakarta: PT Mahmud yunus wadzuriyah, t.t
[1] Prof. DR. H. Mahmud Yunus, Kamus
Arab-Indonesia,
Jakarta:
PT Mahmud yunus wadzuriyah, t.t,
hal. 321
[7] Ibid, hal. 32
[8] Ibid, Hal. 36
[9] Ibid, Hal. 37
[10] Ibid, Hal 39
[12] Opcit, Abdul wahab, Hal. 6
1 Comments:
Luar biasa penjelasannya, makasih ya Jasa Pembuatan Website Toko Online serta layanan Jasa Pembuatan Website Penjualan Online dan
Jasa Pembuatan Online Shop
Grosir Jilbab Murah - Jilbab Segi Empat Terbaru dan Jilbab Instan Terbaru serta Jasa Pembuatan Website Murah serta Buat Toko Online Murah
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home