Sunday, September 20, 2015

PENGERTIAN, TUJUAN, DAN HAKEKAT FIQIH


PENGERTIAN, TUJUAN DAN HAKIKAT FIQIH
A.    PENDAHULUAN
Sebagaimana telah disepakati oleh ulama, meskipun mereka berlainan mazhab, bahwa segala ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia, baik berupa ibadah, muamalah, pidana,  berbagai macam perajanjian, atau  pembelanjaan, maka semua itu mempunyai hukum di dalam syari’at Islam. Hukum-hukum ini sebagian telah dijelaskan oleh berbagai nashyang ada di dalam Al qura’an dan As Sunnah, dan sebagian lagi belum dijelaskan oleh nash dalam Al Quran dan As Sunnah, akan tetapi syari’at telah menegakkan dalil dan mendirikan tanda-tanda bagi hukum itu, dimana dengan perantara dalil dan tanda itu seorang mujtahid mampu mencapai hukum itu dan menjelaskannya.
 Dari kumpulan-kumpulan hukum syara’ yang berhubungan dengan ucapan dan yang timbul dari manusia, baik yang diambil dari nash dalam berbagai kasus yang ada nashnya, maupun yang diistinbathkan dari berbagai dalil syari’ lainnya dalam kasus-kasus yang tidak ada nashnya,  maka terbentuklah fiqih.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian dan hakikat fiqih ?
2.      Apakah objek dan tujuan yang dikaji dalam fiqih ?
3.      Apakah macam-macam fiqih ?

C.     PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN FIQIH
Menurut bahasa fiqih berasal dari kata faqiha- yafqahu- fiqhan (  فقه- يفقه- فقها )yang berarti mengerti, faham akan sesuatu.[1] Dari sinilah ditarik perkataan fiqih yang memberikan pengertian kepemahaman dalam hukum syari’at yang sangat dianjurkan oleh Allah dan Rasulnya Sedangkan menurut fuqaha (faqih), fiqih merupakan pengertian zhanni tentang hukum syariat yang berhubungan dengan tingkah laku manusia . Pengertian mana yang dibenarkan dari dalil-dalil hukum syara’ tersebut terkenal dengan ilmu fiqih. Orang yang ahli fiqih disebut faqih, jamaknya fuqaha, sebagaimana diketahui bahwa dalil-dalil umum dari fiqih itu adalah tafshily yang seperti disebutkan diatas tadi statusnya zhanni dan hukum yang dilahirkan adalah zhanni dan hukum zhanni tentu ada tali pengikatnya. Tali pengikat itu adalah ijtihad, yang akhirnya orang berpendapat fiqih itu sama dengan ijtihad.[2] Jadi, ilmu fiqih ialah suatu ilmu  agama, pengertian ini dapat ditemukan dalam surah Thaha ayat 27-28 yang berbunyi:
يَفْقَهُوْا قَوْلِيْ(28).  وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّنْ لِّسَانِيْ(27)
Dan lepaskan kekakuan dari lidahku, agar mereka mengerti perkataanku. (Q.S. Thaha :27-28).
 Selain itu juga ditemukan dalam sabda Rasulullah saw. Yang berbunyi:
مَنْ يُرِدِاللهُ بِهِ جَيْرًايَفْقَهُهُ فِى الدِّيْنِ
Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang maka ia akan memberikan pemahaman agama (yang mendalam).
Sedangkan menurut istilah fiqih ialah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amaliah yang diambil dari dalil-dalil tafshily .[3]
Dari uraian di atas dapat dikemukakan beberapa definisi sebagai berikut:
a.       Definisi ilmu fiqih secara umum ialah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syari’at atau hukum Islam dan berbagai macam aturan hidup bagi manusia, baik yang bersifat individu maupun yang berbentuk masyarakat sosial.
b.      Ilmu fiqih merupakan sekumpulan ilmu yang sangat besar pembahasannya, yang mengumpulkan berbagai ragam jenis hukum Islam dan bermacam aturan hidup , untuk keperluan seseorang, golongan, dan asyarakat umum manusia.[4]
Jadi secara umum Ilmu Fiqih itu dapat disimpulkan bahwa jangkauan fiqih itu sangat luas, yaitu membahas masalah-masalah hukum Islam dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kehidupan manusia.
c.       Definisi fiqih yang dikemukakan oleh ustazd Abdul Hamid Hakim, antara lain:
اَلْفِقْهُ لُغَةً اَلْفَهْمُ, فَقِهْتُ كَلاَمَكَ أَيْ فَهِمْتُ
“fiqih menurut bahasa:Faham, maka tahu aku akan perkataan engkau, artinya faham aku”
(وَاصْطِلاَحًا: اَلْعِلْمُ بِالأَحْكَامِ الْشَّرْعِيَّةِ الَّتِىْ طَرِيْقُها الْاءِجْتِهَاد
“fiqih menurut istilah mengetahui hukum-hukum agama Islam dengan cara atau jalannya Ijtihad”.
  كَالْعِلْم بأنّ النّيّة فى الوضوءواجبة ونحو ذلك من المسائل الاءجتهاديّة لقوله صلى الله عليه وسلم:  إنّماالأعمال باانّيات
Seperti mengetahui bahwa sesungguhnya niat pada berwudhu adalah wajib dan seperti demikian itu sebagai dari Ijtihad sebagaimana kata Nabi Muhammad SAW: ”sesungguhnya pekerjaan-pekerjaanitu dimulai dengan niat”.[5]
            Kalau kita mengetahui dan mempelajari definisi fiqih yang telah dikemukakan para ahli fiqih dalam berbagai masa perkembangannya jelaslah bahwa definisi fiqih telah mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zamannya masing-masing , maka para ahli fiqih dalam memberi definisi fiqih juga berubah/ berbeda. Coba perhatikan definisi fiqih di bawah ini.
1.      Definisi fiqih pada abad I ( pada masa sahabat )
Definisi fiqih dimasa ini ialah ilmu pengetahuan yang tidak mudah diketahui oleh masyarakat umum. Sebab untuk mengetahui fiqih atau ilmu fiqih hanya dapat diketahui oleh para liyatafaqqahufiddin  dimana mereka dapat membahas dengan meneliti buku-buku yang besar dalam masalah fiqih.
            Siapa yang dikehendaki Allah, mereka akan memperoleh pengetahuan fiqih yang mendalam , yaitu semasa belum lahirnya mazhab, tapi fiqih waktu itu dalam tangan sahabat dan tabi’in , karena orang pada waktuitu belum berpegang pada suatu mazhab dari seorang mujtahid.[6]
2.      Definisi fiqih pada abad  II ( masa telah lahirnya mazhab-mazhab )
Pada abad ini telah lahir pemuka-pemuka mujtahid yang mendirikan mazhab- mazhab yang terbesar dikalangan umat islam.  Definisi   fiqih yang dikemukakan Abu Hanifah, ahli agama dan mujtahid besar dan tertua pada akhir masa sahabat tabi’in menyatakan :
عِلْمٌ يُبَيِّنُ الْحُقُوْقَ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِىْ تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ
Ilmu yang menerangkan hak dan kewajiban.
Yang dimaksud dengan definisi diatas ialah suatu pengetahuan yang menerangkan dari segala yang diwajibkan, disunatkan, dimakruhkan dan dibolehkan oleh ajaran islam.[7]
3.      Definisi fiqih menurut ahli ushul dari Ulama-Ulama Hanafiah.
Definisi fiqih menurut ulama Hanafiah ialah:
علم يبين الحقوق والواجبات التي تتعلق بأفعال المكلّفين
Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban berhubungan dengan amalan para mukallaf.
4.      Definisi  fiqih yang dikemukakan oleh pengikut-pengikut Syafi’I ialah:
اَلْعِلْمُ الَّذِىْ يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّة الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَالِ الْمُسْتَنْبَطُ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّة
Ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf yang diistinbat dari dalil-dalil tafshily.[8]
5.       Definisi fiqih menurut ibnu khaldun ialah:
الفقه معرفة احكام الله تعالى فى افعال المكلفين بالوجوب والحظر والنداب والكراهة والإباحة وهي متلقات من الكتاب والسنة ومانصبه الشارع لمعرفتها من الأدلة فاذااستخرجت الأحكام من تلك الأدلة قيل لهافقه
Fiqih adalah ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala pekerjaan mukallaf baik yang wajib, sunnah, makruh dan yang mubah yang diistinbathkan dari al-kitab dan as-sunah dan dalil-dalil yang ditegaskan syara’. Apabila dikeluarkan hukum-hukumdengan jalan ijtihad dari dalil-dalilnya, maka yang dikeluarkan itu dinamai fiqih.[9]
6.       Definisi fiqih menurut ulama lainnya ( Ijtihad Islam):
العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبط من ادلتها التفصيلية
Suatu ilmu yang dengan ilmu itu kita mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah yang diperoleh dari dalili-dalilnya yang secara rinci.[10]
2.      HAKIKAT FIQIH
Fiqih yaitu suatu ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan dan ucapan seseorang yang diambil dari dalildalil yang jelas, yaitu berdasarkan Al Quran dan As Sunnah.


3.      OBJEK KAJIAN FIQIH
Objek pembahasan dalam fiqih adalah perbuatan mukallaf ditinjau dari segi hukum syara’ yang tetap baginya. Seorang faqih membahas membahas tentang jual beli  mukallaf, sewa menyewa, penggadaian, perwakilan, shalat, puasa, haji, pembunuhan, tuduhan terhadap zina, pencurian, ikrar, dan wakaf yang dilakukan oleh mukallaf,  supaya ia mengerti tentang hukum syara’ dalam segala perbuatan ini.[11]

4.       TUJUAN FIQIH
Tujuan dari fiqih adalah menerapkan hukum-hukum syari’at terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Karena itu, ilmu fiqih adalah tempat kembalinya seorang hakim dalam keputusannya, tempat kembalinya seorang mufti dalam fatwanya, dan tempat kembali seorang mukallaf untuk dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang muncul dari dirinya.[12]
Yang menjadi dasar dan pendorong bagi umat islam untuk mempelajari fiqih ialah :
1). Untuk mencari kebiasaan faham dan pengertian dari agama Islam.
2). Untuk mempelajari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan  manusia .
3). Kaum muslimin harus bertafaqquh baik dalam bidang aqaid dan akhlaq maupun dalam bidang dan muamalat.
                             Oleh karena demikian sebagian kaum muslimin harus pergi menuntut ilmu pengetahuan agama Islam guna disampaikan pula kepada saudara-saudaranya.
                             Fiqih dalam Islam sangat penting fungsinya karena ia menuntut manusia kepada kebaikan dan bertaqwa kepada Allah. Setiap saat manusia itu mencari atau mempelajari keutamaan fiqih, karena fiqih, menunjukkan kita kepada sunnah Rasul serta memelihara manusia dari bahaya-bahaya dalam kehidupan. Seseorang yang mengetahui dan mengamalkan fiqih akan dapat menjaga diri dari kecemaran dan lebih takut dan disegani musuh.[13]

5.      MACAM-MACAM FIQIH
a.       Fiqih Ijtihadi
Fiqih Ijtihadi ialah fiqih yang dihasilkan oleh ijtihad para mujtahid atau oleh istinbath mereka.
b.      Fiqih Muqarin
Fiqih Muqarin ialah:
جَمْعُ اَرَاءَ الاْئِمَّةِ الْمُجْتَهِدِيْنَ مَعَ ادلتِهَافِى الْمَسْأَلَةِ الْوَاحِدَةِ الْمُخْتَلِفِ فِيْهَا وَمُقَابَلَةُ هَذِهِ الاَدِلَّةِ بَعضُهَا بِبَعْضٍ لِيَظْهَرَ بَعْدَمُنَاقَشَتِهَااَىْ الْاَقْوَالِ اقْوَى دَلِيْلاً        
Kumpulan pendapat para imam mujtahid yang berbeda-beda dalam satu  masalah yang disertai dengan dalil pendapat itu, kemudian membandingkan dengan satu pendapat dengan pendapat yang lain untuk mencari pendapat yang terkuat dalilnya setelah melihat kelemahan pendapat lain.
c.       Fiqih Nabawy
Fiqih Nabawi ialah fiqih yang dengan tegas ditunjukkan Al quran atau hadist.[14]

D.    PENUTUP
1.      KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah  suatu ilmu yang mempelajari atau menerangkan macam-macam syara’ dan hukum Islam   yang mengenai perbuatan dan ucapan mukallaf yang diambil dari dalil-dalil yang  jelas dan terperinci yaitu berpegangan dengan Al Quran dan As Sunnah. Dengan tujuan supaya setiap mukallaf dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan dan ucapannya.




DAFTAR PUSTAKA

Khalaf, Prof. Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang: Dina Utama, 1994
karim , Drs. H. Syafii, Fiqih- Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001

Sujak,Imam Abu, fathul Qarib Al mujib, Semarang: Toha putra, t.t

Ash Shiddieqy, Prof. Dr. TM. Hasbi, Pengantar Hukum Islam, Jilid I, bulan Bintang
Yunus, Prof. DR. H. Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT Mahmud yunus wadzuriyah, t.t





                         



[1] Prof. DR. H. Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT Mahmud yunus wadzuriyah, t.t, hal. 321
[2] Drs. H. Syafii karim, Fiqih- Ushul Fiqih, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001, hal. 11
[3] Imam Abu Sujak, fathul Qarib Al mujib, Semarang: Toha putra, t.t, hal. 3
[4] Prof. Dr. TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Jilid I, bulan Bintang, 1980, hal. 22
[5] Opcit, Syafi’i, hal. 19
[6]  Ibid, hal. 31
[7] Ibid, hal. 32
[8] Ibid, Hal. 36
[9] Ibid, Hal. 37
[10] Ibid, Hal 39
[11] Prof. Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang: Dina Utama, 1994, hal. 2
[12] Opcit, Abdul wahab, Hal. 6
[13] Opcit, Syafi’i, hal. 55
[14] Drs. Totok. Jumantoro, M.A, Kamus Ilmu Ushul Fiqih,  AMZAH, 2005, hal. 68