PENGERTIAN TAFSIR DAN TA’WIL, DAN PERBEDAANNYA
PENGERTIAN TAFSIR DAN TA’WIL, DAN PERBEDAANNYA
- PENDAHULUAN
Al Quran adalah kalam Allah SWT. Yanag diturunkan pada
rasul-Nya,yakni Nabi Muhammad SAW .denagn lafadz bahasa arab, disampaikan
dengan jalan mutawatir, dan ditulis dalam bentuk mushaf. Alquran
menghimpunsemua petunjuk Allah, semua syari’atnya, dan hukum-hukumnya. Sungguh
dia telah datang sebagai petunjuk dan mu’jizat yang diringkas.kesemuanya itu
karena posisi Alquran sebagai kitab yang berfungsi member petunjuk kepada jalan
yang lebih lurus serta memberikan gambar gembira kepada orang-orang mu’min yang
beramal saleh dengan pahala yang yang besar
Namun, untuk dapat memahami secara baik dan benar makna dan maksud
ayat-ayat Al Quran, sehingga kita dapat menangkap maksud yang dikandung
didalamnya, maka diperlukan adanya penjelasan yang dapat menerangkan segi
kandungan ayat-ayat tersebut. Dengan demiian keberadaan tafsir dan ta’wil
sebagai cara untuk mempelajari kandungan Al Qurantidak dapat dipungkiri lagi,
jika seseorang berkeinginan mengkaji ayat-ayatAl Quran. Oleh karena itu, di
dalam makalah ini pemakalah akan membahas sekelumit tafsir dan ta’wil serta
paerbedaan antara keduanya.
- RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana pengertian tafsir
dan ta’wil menurut para ahli tafsir ?
2.
Bagaimana perbedaan antar
atfsir dan ta’wil menurut ahli tafsir ?
- PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN TAFSIR
Tafsir menurut bahasa berasal dari kata al fasr yang b erarti
menjelaskan, menyingkap, dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. [1] az zahaby mengutip dalam
buku lisanul arab bahwa lafadz al fasr berarti menjelaskan (al bayan ),
membukakan seseuatu yang tertutup (kasyu al mugti), dan p;engertian at tafsir
berarti: membuka sesuatu yang dikehendaki dari sesuatu lafadz yang musykil.
Demikian juga, Bahwa setiap sesuatu dapat diketahui dengan penafsiran sesuatu,
adapun makana sesuatu itu adalah tafsirannya. Sedang tafsir Al Quran adalah
merupakan penjelasan penjelsan kalam Allahdenagn memaparkan pemahaman
kalimat-kalimat serta semua ibarat yang terdapat di dalam Al Quran.[2] Hal itu senad dengan
firman Allah Q.S. al furqan ayat 33:
Artinya: tidaklah
mereka datang kepadamu (membawa ) sesuatu yang ganjil, melainkan kami datangkan
kepadamu sesuatu yang benar dan paling baik tafsirnya. Maksudnya” paling baik
penjelasan dan perinciannya”
Berkata ibn abbas tentang firman Allah: waahsanu tafsiran
artinya lebih baik perinciannya.[3]
Berdasarkan penjelasan di atas, bahwa kata al fasr adalah
merupakan bentuk masdar dari fassara yufassiru tafsiran Yang secara
etimologi berarti: menerangkan, menjelaskan, menyatakan membukakan sesuatu yang tertutup, dan lain
sebagainya. Sedangkan tafsir Al Quran berarti: penjelasan, pernyataan,
penerangan, atau yang semakna dengannya akan maksud kandungan Al Quran.
Adapun pengertian
tafsir menurut terminology, sebagaimana para ulama telah berbeda pendapat dalam
mengemukakan. Duiantara mereka ada yang mendefinisikan panjang, sederhan dan
ada pula yang singkat.:
- Definisi tafsir yang panjang adalah:
Imam Jalaluddin As-suyuthi berpendapat:
Tafsir ialah ilmu yang nmenerangkan tentang nuzul ayat-ayat,
kisah-kisahnya, sebab-sebab yang terjadi dalam nuzulnya, tarik makki dan
madaniyahnya, muhkam dan mutasyabihnya, halal dan haramnya, nashk dan
mansukhnya, khas dan ‘amnya, perintah serta larangannya dan lain sebagainya.[4]
Abu hayyan mendefisikan demikian :
Tafsir adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas tentang cara-cara
pengucapan lafadz-lafadz Al Quran, petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya, baik
ketika ifrad maupun secara tarki,serta makna-makna yang dimungkinkan baginya
ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.[5]
Dalam
definisi tersebut , kesemua segi ilmu yang menyangkut dengan Al Quran
dijelaskan secara terperinci, sehingga tidak ditemukan satu ilmu pun yang luput
dari pembahasannya.
b.
Definisi sederhana
mengatakan:
Asy syaikh thahir Al
Jazairi mengatakan:
Tafsir pada hakikatnya oalah mensyarahkan lafadz yang sukar
dipahami oleh pendengar dengan menjelaskan maksud. Yang demikian itu adakalanya
menyebut muradifnya, atau yang
mendekatinya, atau menunjukkan menunjukkan kepadanya dengan salah satu
jalan petunjuk.
Imam al jurjany berkata:
Tafsir pada aslnya adalah membuka dan melahirkan. Dalam istilah
syara’ ialah menjelaskan makna ayat, urusannya, kisahnya dan sebab
diturunkannya ayat dengan lafadz yang menujuk kepadanya secara terang.
c.
Definisi ringkas
mengatakan:
Imam al kilby mengatakan :
Tafsir adalah mensuyarahkan al quran, menerangkan maknanya dan
menjelaskan apa yang dikehendakinya dengan nashnya dan isyarahnya ataupun
dengan tujuannnya.
Imam az zarkasyi mengatakan :
Tafsir adalah suatu ilmu dengannya dapat diketahuibagaiman
memahami kitab Allah SWT. Yang diturunkan kepada nabinya Muhammad SAW.
Menerangkan makna-makna Al Quran dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan
hikmah-hikmahnya.
Jadi pada dasarnya, tafsir itu adalah
suatu ilmu yang membahas apa saja yang dimaksudkan oleh Allah, yang ada pada
firman-nya.
Pengambilan (sumber-sumber) tafsir
Tafsir
diambil dari riwayah dan dirayah yakni ilmu lughah, nahwu ashrif, ilmu
balaghah, ilmu ushul fiqih dan dari ilmu asbab an-nuzul, serta nasikh
waal-mansukh.
Ghayah( tujuan ) tafsir
Ghayah
mempelajari tafsir ialah memahamkan makna-makna Al Quran, hukum-hukumnya,
hikmah-hikmahnya, akhlak-akhlaknya, dan petunjuk-patunjuk yang lain untuk
memperoleh kebahagiaan dunia akhirat. Maka dengan demikian nyatalah bahwa
faedah yang kita peroleh dari mempelajari tafsir ialah terpelihara dari salah
memahami Al Quran.[6]
Sedangkan
maksud yang diharapkan dari mempelajari tafsir ialah mengetahui
petunjuk-petunjuk Al Quran, hukum-hukumnya dengan cara yang tepat. [7]
2.
PENGERTIAN TA’WIL
Ta’wil
menurut bahasa berasal dari kata al awwala yang berarti al ruju yang berarti
kembali. Oleh karena itu, ia juga dapat berarti mengembalikan ayat kepada makna
yang dikandungnya. Di dalam kamus disebutkan kata ta’wil berarti ungkapan atau
penjelasan suatu pandangan.[8] Dikatakan pula bahwa ia
diambil dari kata aul yang bermakna kembali dan berpaling. Ada juga yang
mengatakan diambil dari kata ail yang berarti memalingkan, yaitu memalingkan
dari makna yang zhahir kepada sesuatu makna yang dapat diterima olehnya.[9]
Menurut
pendapat yang masyhur, kata ta’wil dari segi bahasa ialah sama dengan
pengertian tafsir, yaitu menjelaskan dan menerangkan. Dengan demikian, ta’wil
bisa mempunyai arti sebagai berikut:
a.
Kenbali atau mengembalikan,
yakni mengembalikan makna pada yang sesungguhnya.
b.
Memalingkan, yakni
memalingkan suatu lafadz tertentu yang mempunyai sifat khusus dari makna zhahir
ke makna bathin, hal ini karena ada ketetapan dan keserasian dengan maksud yang
dituju.
c.
Mensiasati, yakni dalam
lafadz-lafadz tertentu atau kalimah-kalimah yang mempunyai sifat khusus
memerlukan siasat yang jitu untuk menemukan makna yang setepat-tepatnya.
Dari
beberapa mengenai pengertian ta’wil diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian
ta’wil adalah mengembalikan suatu lafadz
kepada makna ghayah yang dimaksud oleh kandungannya.[10]
Sedangkan
pengertian ta’wil menurut istilah terdapat beberapa pandangan, diantaranya:
a.
As Said al-Jurjany
mengatakan:
Ta’wil
ialah memalingkan lafadz dari makna yang zhahir kepada makna yang muhtamil,
apabila makna yang muhtamil itu tidak berlawanan dengan Al Quran dan As Sunnah.
b.
Pendapat para ulama:
Ta’wil
ialah mengembalikan sesuatu pada ghayahnya, yakni menerangkan apa yang
dimaksudkannya.[11]
c.
Menurut ulama salaf, ta’wil
berarti menegaskan. Yang dimaksud menegaskan disini ada dua pengertian yaitu:
1)
Menafsirkan kalimat dan
menerapkan artinya, baik arti tersebut sama dengan bunyi lahiriyah kalimat
tersebut, ataupun berlawanan dengannya. Berdasarkan definisi diatas, maka kata
tafsir dan ta’wil adalah dua kata yang senantiasa meliki persamaan makna.
Inilah yang dimaksud oleh imam mujtahid, yang
menerangkan dalam sebagain keterangannya yaitu:
Sesungguhnya
para ulam itu mengetahui ta’wilnya, yaitu tafsiran dari firmannya.
Demikian juga imam
ath-thabari memeksudkan arti tersebut, sebagaimana beliau mengatakan
dalam kitab tafsirnya:
Pendapat
tentang ta’wil mengenai firman Allah, ialah begini dan begitu. Dan beliau juga
berkata”karena itu para ta’wil ayat-ayat Al Quran berbeda-beda pendapat, dan
sebagainya. Maka yang dimaksudnyadengan ta’wil disini adalah tafsir.
2)
Ta’wil adalah suatu esensi
yang dikehendaki oleh suatu kalimat. Apabila kalimat itu berupa tuntutan maka
ta’wilnya adalah esensi dari perbuatannya yang dituntut. Dan jika berupa
kalimat berita maka ta’wilnya adalah esensi dari sesuatu yang diberitakan.[12]
Diantara definisi yang pertama dan kedua, nampak jelas
perbedaannya. Yang pertama:Ta’wil itu termasukdi dalamnya bab ilmu dan
rangkaian kalimat atau rangkaian keterangan, seperti tafsir, komentar dan
penjelasan dan biasanya ta’wil itu adanya di dalam hati dan lisan, ia memiliki
wujud pemahaman , ucapan dan tulisan.
Adapun dalm definisi yang kedua, maka ta’wil adalah “Esensi
perkara-perkara yang didapati diluar baik perkara-perkara itu terjadi pada
waktu telah lampau ataupun waktu yang akan datang”.
d.
Pandangan ulama Muta’akhirin
dari golongan ulama fiqih, mutakalimin, muhaditsin, dan tasawuf.
Meneurut pandangan mereka, ta’wil adalah : mengalihkan lafadz dari
makna rajah, kepada makna marjuh dengan dalil yang dihubungkan dengannya.
Syarat yang harus dipenuhi seorang
pena’wil yaitu :
1)
Hendaknya seorang pena’wil mampu menejelaskan kandungan lafadz terhadap
makna yang dikandungnya, sebagaimana yang dikehendaki.
2)
Hendaknya ia menjelaskan
dalil mewajibkan (membolehkan) memindahkan lafadz dari maknanya rajah kepada
makna yang marjuh, bila hal ini tidak terpenuhi, maka ta’wil itu rusak, atau kontroversi dengan ketentuan
yang ada.
e.
Shahibu jam’ul jawami’ mengatakan:
Ta’wil
adalah mengangkat yang zhahir terhadap makna yang dikandung oleh marjuh, maka
untuk mengalihkannya diperlukan dalil yang shahih, dan kalau memakai dalil yang
zhanni, maka akan terjebak pada kerusakan, dengan demikian hal itu tidak dapat
dikatakan ta’wil.
f.
Ibnu Taimiyyah mengatakan :
Ta’wil
adalah mengalihkan sesuatu yang ada didalamnya pada masalah sifat, maka
diantara mereka ada yang mencela dan
menolak ta’wil, juga diantar mereka ada yang memuji dan mewajibkannya.
Dari beberapa pandangan
tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa ta’wil secara istilah ialah
menafsirkan kalimat dan menjyelaskan maksudnya, baik yang sesuai zhahirnya ayat
maupun tidak.[13]
g.
PERBEDAAN ANTAR TAFSIR
DAN TA’WIL
Para
ulama berbeda pendapat tentang perbedaan antara kedua kata tersebut.
Berdasarkan pada pembahasan diatas tentang makna tafsir dan ta’wil,
diantaranya:
a.
Ar-raghif al-ashfhani
berpendapat:
Tafsir itu lebih umum dari pada ta’wil. Artinya tafsir itu lebih
baik digunakan pada lafazh-lafazhnya sedangkan ta’wil digunakan untuk
menerangkan makna-maknanya, dan susunan kalimat.
b.
Al Maturidi mengatakan :
Tafsir adalah menetapkan (memutuskan) bahwa yang dikehendaki oleh
suatu lafazh adalah begini atau begitu, dan bersaksi dengan nama Allah, bahwa
itulah yang dimaksud dengan lafazh tersebut. Maka jika terdapat dalil yang
telah kokoh kebenarannya, maka itulah tafsir yang benar., dan jika demikian
maka itulah tafsir yang berdasarkan pikiran yang tidak dibenarkan. Sedangkan
ta’wil adalah mencari yang lebih kuat dari salah satu makna yang mungkin
diterima ayat, tanpa bersaksi dengan nama Allah.
c.
Imam abu Thalib ats
Tsa’labiy berpendapat:
Tafsir adalah menjelaskan atau menerangkan mengenai pemakaian
makna lafazhbaik makna secara harfiah atau kiasan, seperti misalnya: ash-
shirath tafsirnya adalah ath-thariq (jalan), dan ash shayyib, tafsirnya adalah al-mathar
(hujan). Sedangkan ta’wil adalah tafsiran atas isi atua kandungan lafazh.
Sebagaimana telah dijelaskan di depan, lafazh ta’wil diambil dari kata al aula
yaitu kembali atau ar ruju kepada kesudahan suatu perkara. Maka ta’wil disini
adalah pemberitahuan tentang hakikat dari apa yang duamaksudkan , dan tafsir
ialah pemberitahuan tentang petunjuk mengenai apa yang dimaksudkan. Karena
sesungguhnya lafazh itu dapat mengungkap apa yang dimaksud.
d.
Imam Al-Baghawy berpendapat
:
Ta’wil adalah mengalihkan makna kandungan ayat yang sesuai ayat
sebelum dan sesudahnya, serta tidak menyalahi Alkitab(Al quran) dan As Sunnah
dari cara menurunkan hukum. Sedang tafsir adalah pembahasan dalam masalah asbab
nuzul, perkembangan, dan kisah-kisahnya.
Dengan demikian,
maka hubungan diantar keduanya disini adalah keduanya berkedudukan sebagai
penjelas.
Ulama lain berpendapat :
Tafsir adalah sesuatu yang berpaut dengan riwayat, sedangkan
ta’wil ialah sesuatu yang berpaut dengan dirayah.[14]
Hal ini
mengingat, bahwa tafsir dilakukan dengan apa yang dinukil dari shahabat, sedang
ta’wil adalah difahamkan dari ayat dengan mempergunakan tata bahasa arab.
Dari beberapa pendapat diatas dapat ditarik
pengertian, tafsir secara garis besar menyingkap dan menjelaskan maksud firman
Allah SWT, berdasarkan keterangan dari ayat-ayat Nya, hadist nabi-Nya serta
keterangan dari sahabat yang menyaksikan proses turunnya wahyu dan mengetahui
sebab turunnya. Sedangkan pengertian ta’wil secara garis besar adalah
menjelaskan salah satu maksud firman Allah dari beberapa kemungkinan pengertian
yang dikandung oleh suatu lafazh berdasarkan ijtihad, yang tentuny adalam
ijtihad harus diukung oleh seperangkat ilmu pungetahuan yang tidak bertentangan
dengan hukum syara’.
Dengan demikian, perbedaan antara tafsir dan ta’wil
adalah bahwa tafsir itu menerangkan maksud yang ada pada lafazh, sedang ta’wil
itu menerangkan maksud yang ada pada maknanya.
D. PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Dari
beberapa definisi yang telah dikemukakan dapat disimpulkan tafsir secara garis besar menyingkap dan
menjelaskan maksud firman Allah SWT, berdasarkan keterangan dari ayat-ayat Nya,
hadist nabi-Nya serta keterangan dari sahabat yang menyaksikan proses turunnya
wahyu dan mengetahui sebab turunnya. Sedangkan pengertian ta’wil secara garis
besar adalah menjelaskan salah satu maksud firman Allah dari beberapa
kemungkinan pengertian yang dikandung oleh suatu lafazh berdasarkan ijtihad,
yang tentuny adalam ijtihad harus diukung oleh seperangkat ilmu pungetahuan
yang tidak bertentangan dengan hukum syara’.
DAFTAR PUSTAKA
Al qattan, Manna ‘
khalil, Studi Ilmu-Ilmu Al Quran, Bogor: Litera Antar Nusa, 2001
Mu’min, Drs. Ma’mun, Ilmu
Tafsir
Ash Shiddiqiy, TM.
Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al Quran dan Tafsir, Semarang:
PustakaRiski Putra, 2009
[1] Manna ‘ khalil Al qattan, Studi
Ilmu-Ilmu Al Quran, Bogor: Litera Antar Nusa, 2001, hal. 455
[2] Drs. Ma’mun mu’min, Ilmu
Tafsir, hal 19
[3] Opcit, Manna’, hal. 456
[4] OPcit, Ma’mun, hal. 20
[5] Opcit, Manna’, hal. 456
[6] TM. Hasbi ash Shiddiqiy, Sejarah
dan Pengantar Ilmu Al Quran dan Tafsir, Semarang: PustakaRiski Putra, 2009,
hal. 154
[7] Ibid, hal . 155
[8] Opcit, Ma’mun,hal. 26
[9] Opcit, Hasbi, hal. 155
[10] Opcit, Ma’mun, hal. 28
[11] Opcit, Hasbi, hal. 155
[12] Opcit, Ma’mun, hal. 29